JAKARTA - Ditrkimsus Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah yang menjadi tempat praktik aborsi di kawasan Jalan Tanah Merdeka, Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim), pada Kamis, 2 November 2022.
Okezone merangkum 5 fakta terkait penggerebekan rumah aborsi tersebut. Berikut ulasannya:
1. Polisi Tangkap 4 Orang
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka.
"Hasil proses ini kemudian ditetapkan pada proses penyidikan empat tersangka," Kombes kata Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).
2. Peran 4 Tersangka Rumah Aborsi Ilegal
Keempat tersangka itu ialah IS, A, AF, dan RF. Peran IS dalam kasus ini sebagai dokter yang melakukan aborsi. Untuk A sebagai asisten IS dan AF menjadi perekrut. Sementara RF berperan membuang janin. Mereka semua ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
3. Rumah Aborsi Ilegal Terungkap Setelah Polisi Dapat Informasi dari Masyarakat
Kasus ini terungkap usai polisi mendapat informasi dari masyarakat jika ada praktik aborsi. Keempat tersangka ini ditangkap usai penyidik melakukan penggeledahan.