4. Pelaku Buang Janin Aborsi ke Septic Tank
Dari kegiatan ini, para tersangka ini membuang janin ke septic tank.
"Kemudian penyidik melakukan pengurasan dengan bekerja sama bagian pengurasan septic tank, kemudian bersama-sama dengan puslabfor dan kedokteran forensik, didapati ada, yang diduga tujuh kerangka janin yang saat ini masih dilakukan proses pendalaman," pungkasnya.
BACA JUGA:
5. Ancaman Hukuman ke Pelaku Rumah Aborsi Ilegal
Para tersangka dijerat Pasal 428 ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 439 dan/atau Pasal 441 ayat 2 juncto 312 huruf b UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 299 KUHP dan/atau Pasal 348 KUHP dan/atau Pasal 349 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
(Fakhrizal Fakhri )