Kendaraan Usia di Atas 3 Tahun Tak Dilarang Masuk Jakarta!

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Sabtu 04 November 2023 14:39 WIB
Ilustrasi uji emisi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menegaskan tidak ada larangan kendaraan bermotor usia di atas tiga tahun untuk masuk ke Jakarta. 

Hal tersebut ia sampaikan perihal polemik dihapusnya sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos dalam razia uji emisi yang dilaksanakan Pemprov DKI Jakarta.

"Tidak ada. Jadi teman-teman, sampai sekarang tidak ada regulasi yang melarang kendaraan di atas umur tiga tahun yang masuk ke Jakarta," ujar Ani di Pendopo Balaikota DKI Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Isu tersebut sempat mengemuka pasalnya kendaraan yang berusia di atas tiga tahun wajib mengikuti uji emisi dan akan menjadi prioritas bagi petugas saat dilaksanakan razia uji emisi.

Pemprov DKI, kata Ani mengupayakan agar kendaraan bermotor yang masuk ke Jakarta memenuhi standar baku mutu gas buang agar tingkat polusi udara dapat berkurang.

Walaupun sanksi tilang uji emisi dihentikan, namun razia uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi tetap akan dilaksanakan.

Kendaraan yang terjaring razia akan dihentikan secara acak dan bila kendaraan tersebut belum melakukan uji emisi, maka akan diarahkan untuk melaksanakan pengujian emisi di lokasi.

"Kami tetap akan melanjutkan proses uji emisinya dan juga untuk razia uji emisi akan tetap dilanjutkan sampai akhir tahun ini," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, razia tilang uji emisi di Jakarta kembali dihentikan setelah sempat dilaksanakan pada 1 November 2023 lalu dan direncanakan akan dilaksanakan hingga akhir Desember 2023.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan, penghentian kebijakan tilang uji emisi disebabkan pasca evaluasi banyak keluhan dari masyarakat terkait kurangnya sosialisasi.

”Masyarakat mungkin banyak yang belum memahami pentingnya uji emisi dan apabila dilakukan penilangan mungkin masyarakat akan resisten,” ujar Latief Usman, Kamis 2 November 2023 saat dikonfirmasi.

Namun demikian, Latif tetap mengimbau pemilik kendaraan agar secara sadar melakukan uji emisi. ”Kami akan mengubah pola lagi. Kami tidak akan melakukan penilangan, tetapi gencar melakukan imbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi,” ujar Latif.

Terkait rencana uji emisi menjadi syarat dalam perpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK), Latief menyebutkan belum ada rencana untuk merealisasikan kebijakan tersebut dan masih menggunakan peraturan yang sebelumnya.

Pemberhentian tilang uji emisi juga pernah terjadi sepekan pada 4-8 September 2023 lalu namun setelah evaluasi dari pihak kepolisian dihentikan dengan alasan membuat titik kemacetan baru serta memberatkan masyarakat.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya