Hari Ini MKMK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman Cs

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Selasa 07 November 2023 05:35 WIB
Ketua MK Anwar Usman. (MPI/Putra Ramadhani Astyawan)
Share :

 

JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memutuskan nasib Ketua MK Anwar Usman hari ini, Selasa (7/11/2023). Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya sudah selesai diperiksa MKM terkait laporan dugaan pelanggaran etik dalam putusan batas usia capres-cawapres.

Sebagai informasi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) rampung memeriksa sembilan Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi atas dugaan pelanggaran etik dalam putusan batas usia minimal capres dan cawapres. Selain itu, MKMK juga memeriksa 20 saksi dan 1 ahli.

MKMK menilai telah membuat kesimpulan atas hasil pemeriksaan tersebut.

“Kita sudah buat kesimpulan tinggal di rumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah mudahan bisa menjawab semua isu jadi semua laporan itukan berisi tuduhan tuduhan,” kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, Jumat (3/11/2023).

Nantinya, kata Jimly, hasil putusan itu akan menjawab masing-masing tiap tuduhan atau laporan dari pelapor. Ia memastikan akan dibacakan pada Selasa (7/11/2023).

“Ada yang menuduh gini jawabannya begini itu nanti dibahas dalam putusan. Mungkin putusannya tebal. Jadi nggak usah dibaca semua. Nanti putusan dibacakan hari Selasa jam empat sesudah jam satu ada sidang pleno di MK,” tuturnya.

Sementara itu, Jimly Asshiddiqie menyatakan, Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah terkait laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia capres-cawapres.

"Iyalah," usai sidang laporan tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (3/11/2023).

Dia mengatakan, bukti-bukti yang dikumpulkan MKMK selama sidang pemeriksaan tersebut telah lengkap. Mulai dari rekaman CCTV sampai keterangan pelapor dan terlapor.

"Apalagi, kita sudah ada CCTV segala macam, kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali, ya kan, kenapa ada kisruh internal," ujarnya.

"Beda pendapat kok sampai keluar. Kok informasi rahasia udah pada tau semua. Itu berarti ini membuktikan ada masalah," tambah Jimly.

Dia mengatakan, hasil dari pemeriksaan tersebut didapatkan masalah. Misalnya, soal pembiaran adanya konflik kepentingan Anwar Usman.

"Ada soal budaya kerja. Saya kan selalu bilang hakim nih 9 orang masing-masing tuh tiang. Sendiri-sendiri tiang itu keadilan. Maka, dia harus independen, boleh saling mempengaruhi antara hakim, kecuali dengan akal sehat. Gitu, jangan-jangan akal bulus ya kan gitu," ujar Jimly.

Dengan pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi cs, bagaimana dengan putusan batas usia capres-cawapres yang sudah diketok Anwar Usman?

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya