Hari Ini MKMK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman Cs

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Selasa 07 November 2023 05:35 WIB
Ketua MK Anwar Usman. (MPI/Putra Ramadhani Astyawan)
Share :

Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Muhammad Fauzan, putusan MK tersebut bisa dibatalkan. Namun, hanya mungkin bisa dilakukan jika MKMK menemukan pelanggaran kode etik.

"Jika putusan MKMK ternyata para hakim terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran kode etik, maka dalam perspektif moral, putusan yang telah diambil tidak memiliki legitimasi secara moral karena diputus oleh hakim yang telah terbukti melanggar kode etik," kata Fauzan dalam keterangannya, Jumat (3/11/2023).

Putusan MK tersebut disinyalir membuka jalan Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres mendampingi bakal capres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Saat putusan diketok Ketua MK Anwar Usman, putra sulung Joko Widodo (Jokowi) itu masih berusia 36 tahun. Usai keluar putusan tersebut, Gibran pun dideklarasikan sebagai bakal cawapres. Anwar Usman sendiri merupakan paman Gibran atau besan Jokowi.

Fauzan menambahkan, jika merujuk hukum tata negara positif atau sesuai dengan ketentuan Pasal 24 C Undang- Undang Dasar 1945, keputusan MK lazimnya mesti diterima publik dan langsung berlaku tanpa upaya hukum. Namun, proses yang berjalan di MKMK membuka jalan untuk pembatalan putusan tersebut.

Menurut Fauzan, jika mengutamakan aspek moralitas, bisa saja MKMK mengesampingkan hukum tata negara yang selama ini berlaku di Indonesia. MKMK bisa menyatakan bahwa putusan yang diputus oleh hakim yang telah terbukti melanggar kode etik, putusannya tidak mengikat.

"MKMK bisa menyatakan bahwa putusan yang diputus oleh hakim yang telah terbukti melanggar kode etik, putusannya tidak mengikat. Jika ini yang terjadi, maka akan ada dinamika hukum ketatanegaraan kita, dan pasti ini menimbulkan diskursus juga," tuturnya.

Kemungkinan lain, lanjut Fauzan, MKMK bisa juga tidak membatalkan putusan tersebut meskipun Anwar Usman Cs terbukti melanggar etika. Namun, pihaknya tetap berharap MKMK membuat terobosan, yakni dengan menetapkan putusan hakim yang terbukti melanggar kode etik bisa dibatalkan, misal dengan dua cara.

"Pertama, pembatalan oleh MK sendiri atas perintah MKMK. Kedua, oleh MKMK yang memeriksa dan memutus laporan adanya pelanggaran kode etik," katanya.

Untuk diketahui, laporan dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia Capres Cawapres. Dari 11 gugatan, 1 dikabulkan MK.

Gugatan itu diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Wali Kota Gibran Raka Buming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun. Sepekan pasca uji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu, (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU RI sebagai pasangan Capres Cawapres.

Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya