JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menilai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) harus bersikap lebih progresif dalam menghadapi kemelut terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan batas usia minimal capres dan cawapres. Ia meminta agar MKMK dapat keluar dari hukum positif yang ada.
Menurutnya, MKMK harus bisa memberikan jawaban kepada masyarakat terhadap kemelut yang ada. Apalagi, masyarakat telah menilai bukan hanya perilaku hakim saja yang bermasalah, tetapi juga putusan hukum yang dibacakan.
"Jadi MKMK diharapkan lebih progresif, tidak hanya mendasarkan pada hukum positif (sanksi etik) yang hanya tiga sanksi," ungkap Aan Eko Widiarto kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (7/11/2023).
Kendati demikian, ia menyadari MKMK tidak dapat menganulir putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai MKMK dapat melakukan sejumlah manuver yang tidak menabrak ketentuan konstitusi.
"Dalam hemat saya yang paling mungkin dan tidak terlalu menabrak ketentuan konstitusi itu adalah MKMK dalam putusannya juga merekomendasikan kepada MK untuk melakukan pemeriksaan yang cepat terhadap perkara yang sama," ungkapnya.
Hal ini menurutnya dimungkinkan dimana terdapat gugatan baru dari mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama. Gugatan yang teregirster bernomo 141/PUU-XXI/2023 itu juga meminta judicial review atas batas usia minimal capres dan cawapres.
"Perbedaannya apa dengan yang lama? Untuk pemeriksaan yang baru nanti itu perbedaaannya adalah komposisi hakim akan berubah karena sudah ada hakim yang akan diberhentikan," ungkapnya.
Dalam menyidangkan perkara itu, ia juga menilai MK harus menyelesaikannya dengan cepat sebelum tanggal 9 November 2023. Tanggal itu merupakan batas terakhir pengusulan bakal pasangan calon pengganti.
"Kalau tanggal 7 (November) ini turun sanksi putusan MKMK, tanggal 8 disidang MK kemudian tanggal 8 (November) juga sudah ada putusan, nah tanggal 8 itu kan masih di bawah jam 24.00, kalau di atas kan sudah tanggal 9. Nah, kalau seandainya diterima gugatannya, masih ada waktu untuk memperbaiki pasangan capres dan cawapres, kalau seandainya diterima," ungkapnya.
"Tapi kalau seandainya enggak diterima ya sudah, ya memang apa yang adanya ini mau enggak mau harus diterima," tambah dia.
(Angkasa Yudhistira)