SOLO – Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka buka suara mengenai pemecatan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dari jabatannya.
“Saya ngikuti saja,” kata Gibran usai rapat paripurna di Gedung DPRD Solo, Selasa (7/11/2023) sore.
Gibran yang juga menjabat Wali Kota Solo ini enggan memberikan pernyataan lebih jauh mengenai hal itu.
Sebagaimana diketahui, MKMK menjatuhkan sanksi pemecatan pada Anwar Usman terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim soal putusan batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.
MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK. Diketahui Anwar Usman merupakan paman Gibran Rakabuming Raka.
Hal ini berkaitan dengan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim soal putusan batas usia Capres-Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah. Putusan itu dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie didampingi dua anggotanya, Wahiduddin Adams dan Binsar R Saragih.
"Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan Pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku hakim. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK," ujarnya membacakan amar putusan di ruang sidang.
Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo, tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dia pun terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama.
"Prinsip Ketidakberpihakan, Penerapan angka 5 huruf b, dan Prinsip Integritas, Penerapan angka 2," kata Jimly.
"Hakim Terlapor (Anwar Usman) terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dia pun terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama," ujar Jimly.
(Angkasa Yudhistira)