Roy menjelaskan, pihak penggugat mencantumkan perbuatan wanprestasi yang dilakukan kliennya terhadap Andar dalam gugatannya. Penggugat pun meminta ganti rugi yang dimaksudkan dari fee penjualan tanah yang dijual Antarini.
Padahal, kata Roy, terjualnya tanah yang dimaksud bukan melalui Antarini, melainkan melalui adiknya sehingga tidak ada sangkut-pautnya terhadap Andar.
(Arief Setyadi )