Sidang Perdata Fee Penjualan Tanah, Kuasa Hukum Antarini Malik: Gugatannya Ngawur

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 07 November 2023 20:40 WIB
Kuasa hukum Antarini Malik, Roy Sianipar (Foto: Nur Khabibi)
Share :

Roy menjelaskan, pihak penggugat mencantumkan perbuatan wanprestasi yang dilakukan kliennya terhadap Andar dalam gugatannya. Penggugat pun meminta ganti rugi yang dimaksudkan dari fee penjualan tanah yang dijual Antarini.

Padahal, kata Roy, terjualnya tanah yang dimaksud bukan melalui Antarini, melainkan melalui adiknya sehingga tidak ada sangkut-pautnya terhadap Andar.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya