Hinngga kini, polisi masih mengembangkan kasus dukun cabul tersebut.
Sementara itu, atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 6 c undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)