Polresta Bandung mengungkap praktik aborsi ilegal yang dilakukan secara online via media sosial (medsos).
Praktik aborsi ilegal tersebut dilakukan oleh seseorang yang bukan dokter. Dia membuka jasa konsultasi aborsi via media sosial Facebook.
Modusnya, tersangka yang mengaku sebagai dokter menjual obat-obatan terlarang tanpa resep dokter. Penjualan dilakukan via WhatsApp setelah korban tertarik berkonsultasi dengan tersangka.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka SM terlebih dulu membuka jasa konsultasi di media sosial Facebook. Setelah ada yang tertarik, dia pun bertukar nomor telepon dengan korban. Konsultasi kemudian berlanjut via WhatsApp.
BACA JUGA:
"Awalnya saya tidak langsung mengaku dokter. Pas di WhatsApp, saya kasih nama depan dokter. Terus saya memandu korban meminum obat-obatan tersebut," kata SM di Mapolresta Bandung, Senin (6/11/2023).
Tersangka mengaku mengetahui cara meminum obat tersebut dari google. Menurut dia, sejak memulai praktik pada tahun 2021, sudah lebih dari 100 orang menjadi korban.
(Nanda Aria)