BANDUNG - Polresta Bandung menangkap dua pria berinisial SM dan RI karena melakukan praktik aborsi ilegal melalui media sosial (medsos). Satu tersangka yakni SM mengaku sebagai dokter.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka melakukan promosi lewat Facebook lalu berlanjut ke WhatsApp. Setelah itu, pelaku menawarkan obat keras yang digunakan untuk aborsi.
BACA JUGA:
Menurut Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, obat-obatan tersebut adalah cytotec misoprostol yang seharusnya tidak beredar bebas di pasaran. Kusworo mengatakan, obat tersebut hanya bisa dijual dengan resep dokter.
Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bandung, dr Rois mengatakan, obat yang dijual tersebut seharusnya hanya bisa dikonsumsi bila diresepkan oleh dokter.
BACA JUGA:
"Obat tersebut diperuntukkan pada pasien dengan kondisi tertentu, seperti mencegah pendarahan. Bisa juga digunakan untuk penyakit lain, salah satunya akut ablemen dan hanya bisa digunakan di rumah sakit," katanya di Mapolresta Bandung, Senin (6/11/2023).
Rois mengatakan, biasanya dokter memberi obat keras tersebut saat pasien betul-betul dalam kondisi darurat.
"Memang bisa juga untuk mengeluarkan jaringan yang tersisa setelah operasi. Jika digunakan pada ibu hamil, risikonya infeksi dan pendarahan. Bahkan kalau syok, bisa sampai meninggal dunia," terangnya.
Lantaran berisiko, kata Rois, dokter jarang mengeluarkan resep obat berbahaya tersebut, terkecuali dalam kondisi tertentu.