KPK Cegah Tiga Advokat Bepergian ke Luar Negeri terkait Kasus Korupsi di Kementan

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 08 November 2023 13:45 WIB
Ali Fikri/Foto: Okezone
Share :

"Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut," tambahnya.

Sembilan orang itu dicegah untuk bepergian ke luar negeri untuk enam bulan yang akan datang atau hingga April 2024. Ali pun tidak menutup kemungkinan untuk melakukan perpanjangan pencegahan para pihak terkait keluar dari Indonesia.

"Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini di antaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari Tim Penyidik," ucap Ali.

Berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal Indonesia, mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL); Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono; Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta; Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI, Zulkifli; Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI, Tommy Nugraha; dan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI, Sukim Supandi.

Kemudian, Dokter, Ayun Sri Harahap; anggota DPR RI, Indira Chunda Thita; dan pelajar/mahasiswa, A Tenri Bilang Radisyah Melati. Tiga pihak tersebut, diketahui merupakan istri dan anak SYL.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya