KPK Kantongi Data Transaksi Janggal Keuangan Wamenkumham

Muhammad Farhan, Jurnalis
Rabu 08 November 2023 18:21 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Okezone/Arie Dwi Satrio)
Share :

Sebelumnya, KPK menerapkan dua pasal dalam dugaan korupsi yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy. KPK sendiri telah menetapkan kasus tersebut masuk tahap penyidikan.

"Dobel, ada pasal suap, ada pasal gratifikasinya," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Senin (6/11/2023) malam.

"Kita gunakan pasal 12 B gratifikasi, jadi untuk mewadahi itu, karena ini banyak sekali, jadi kita pakai gratifikasi," sambungnya.

Sekadar informasi, KPK menyatakan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy sudah naik tahap penyidikan. Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) beberapa waktu yang lalu.

"Sampai saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/11/2023).

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya