Namun, paska kasus ACT, pemerintah, khususnya Kementerian Sosial, justru lebih memperketat perijinan dan pelaporan sumbangan melalui penerapan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 28/2021 mengenai Penyelenggaraan PUB (Pengumpulan Uang atau Barang).
Sayangnya, Permensos ini disusun mengacu pada Undang-undang 9/1961 tentang PUB (Pengumpulan Uang atau Barang) dan Peraturan Pemeritah (PP) No. 29/1980 tentang Penyelenggaraan Sumbangan yang sudah usang dan tak sejalan dengan perkembangan filantropi.
Kebijakan ini menghambat dan menyulitkan banyak lembaga filantropi untuk menggalang sumbangan masyarakat karena mereka dipaksa untuk patuh terhadap regulasi yang sudah usang dan tidak tidak bisa diterapkan. Kebijakan PUB ini juga berpotensi mengkriminalisasi pegiat lembaga filantropi, khususnya mereka yang terlibat dalam penanganan bencana.
Selain itu, mekanisme perizinan dan pelaporan 3 bulan sekali yang diterapkan dalam regulasi tersebut juga menyulitkan mereka untuk mendukung program-program jangka Panjang pemerintah, termasuk pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Hamid menilai pemerintah dan DPR abai, kurang peduli, dan tidak mendukung perbaikan regulasi tersebut. Padahal, paska kasus ACT, DPR khususnya Komisi 8 maupun Kementerian Sosial berkomitmen dan berjanji untuk segera merevisi regulasi tersebut. Faktanya, DPR tidak memasukkan revisi UU PUB dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) Prioritas 2023-2024, sementara pemerintah juga tidak berinisitif mengajukan revisi Undang undang tersebut ke DPR.
“Pemerintah dan DPR menerapkan standar ganda dalam memperlakukan filantropi. Pada saat membutuhkkan dukungan dan sumberdaya, misalnya saat terjadi bencana atau krisis ekonomi, pemerintah mendekati pegiat filantropi dan mendorong mereka terlibat dan berkontribusi. Namun, di sisi lain, pemerintah menerapkan kebijakan yang restriktif yang justru menghambat perkembangan sektor filantropi dan menghalangi mereka untuk membantu pemerintah," katanya.
Hamid mendesak pemerintah untuk segera membenahi regulasi sektor filantropi, salah satunya dengan merevisi UU PUB dan peraturan turunannya yang mengatur tentang penggalangan sumbangan. Kalapun revisi Undang-undang tidak dimungkinkan dalam waktu dekat, pemerintah bisa merevisi Peraturan Pemerintah dan Pemensos yang menjadi turunannya.
Itu solusi jangka pendek yang bisa ditempuh karena di PP dan Permensos itulah banyak diatur hal-hal teknis yang kurang sesuai dengan perkembangan jaman dan menghambat kemajuan sektor filantropi.
(Arief Setyadi )