Pemilu 2024, KPU dan Bawaslu Harus Profesional Cegah Kecurangan

Arief Setyadi , Jurnalis
Jum'at 10 November 2023 07:23 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus merancang strategi khusus dalam mengawasi Pemilu 2024. Terutama untuk mengantisipasi potensi kecurangan dan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN).

Demikian dikatakan peneliti senior Populi Center Usep Saepul Ahyar dalam keterangannya, Kamis (9/11/2023).

Usep menilai, gejala yang mengarah ke hal tersebut sudah mulai terlihat. Salah satu contoh penurunan baliho pasangan bakal capres-cawapres, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Bali.

Pemilu 2024, menurut Usep, menjadi pertaruhan integritas Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu. Bawaslu juga perlu menjaga netralitas sebelum melakukan pengawasan. Apalagi, Usep melihat ada  pengkondisian pemenangan salah satu pasangan calon yang sangat terencana.

"Kalau berharap dengan masyarakat untuk berani melaporkan, menurut saya, agak susah karena ini hampir semuanya sudah termanajemen dengan baik untuk kepentingan tertentu," ujarnya.

"Selain itu, penyelenggara itu juga harus awas. KPU dan Bawaslu yang dituntut profesional. KPU itu kan punya kaki sebenarnya. Di kecamatan itu kan punya panitia pengawas," imbuhnya.

Adapun penurunan baliho Ganjar-Mahfud di Bali, Usep menduga sengaja dilakukan penjabat daerah menyusul adanya kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke Pulau Dewata. Apalagi sebelumnya saat penunjukkan sejumlah Pj kepala daerah tak luput dari kekhawatiran adanya kepentingan politik.

Pada Pilpres 2024, Usep mengakui sulit untuk menyangkal bakal netral mengingat Gibran Rakabuming Raka maju sebagai bakal cawapres. Selain itu, Usep menilai juga sulit menyangkal bila aparat tidak digunakan untuk kepentingan politik. 

Sementara sebelumnya Presiden telah menekankan peran kepala daerah memasuki tahun politik 2024 agar terus memberikan dukungan kepada KPUD dan Bawaslu tanpa melakukan intervensi apapun, serta memastikan netralitas ASN terjaga.

Gibran diketahui berpasangan dengan Bakal Capres Prabowo Subianto. Ia deklarasi menjadi bakal cawapres usai Mahkamah Konstitusi merilis putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, di mana dalam putusannya mengubah syarat usia bagi calon capres-cawapres yang tertuang dalam UU Pemilu.

MK yang kala itu diketahui Anwar Usman, paman Gibran dalam putusannya membolehkan calon yang belum berusia 40 tahun untuk berkompetisi menjadi bakal capres dan cawapres. Namun, harus pernah dipilih atau menjabat menjadi kepala daerah. Saat putusan diketok, Gibran masih berusia 36 tahun.

Menyeruaknya isu ketidaknetralan lembaga negara dalam pemilu juga muncul kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di mana, KPU digugat Rp70,5 triliun terkait pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran karena belum ada PKPU turunan atas putusan MK nomor 90.

Para bakal capres, seperti Ganjar berharap semua penyelenggara negara bersikap netral. Itu diungkapkan usai makan siang bersama Jokowi di Istana Kepresidenan, akhir Oktober lalu. "Demokrasi kalau tidak ada netralitas menjadi sangat parsial menjadi berat sebelah. Tugas kita, yuk jaga bersama-sama pemilu ini damai, para aparaturnya betul betul imparsial (tidak memihak), semua bisa berjalan dengan fair dan kita bisa saling menjaga," kata Ganjar beberapa waktu lalu.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya