Kepala Toko Ditangkap saat Melakukan Perampokan di Minimarket

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Jum'at 10 November 2023 16:02 WIB
Kepala toko minimarket ditangkap polisi (foto: MPI/Putra)
Share :

Pelaku AY, tambah Rizka, merupakan kepala toko minimarket yang sama dengan minimarket targetnya. Hanya saja, toko pelaku berjarak sekitar 200 meter dari lokasi minimarket yang hendak dirampok.

"Lokasi tokonya itu kurang lebih 200 meter, satu area tapi beda lokasi," jelasnya.

Adapun motif sementara pelaku nekat mencoba merampok minimarket karena kebutuhan ekonomi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara.

"Pengakuan sementara untuk kebutuhan sehari-hari," tutupnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya