TANGERANG - Polisi menetapkan Rahmat Dimas (RD) sebagai tersangka dalam kasus perampasan sepeda motor, yang disertai pembunuhan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial ATP di kawasan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, RD telah ditahan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.
"Saudara RD tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Menurut Budi, tersangka dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana, pembunuhan, serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Adapun persangkaan pasalnya adalah tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 dan atau Pasal 458 dan atau Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," katanya.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 03.50 WIB di kawasan Perumahan Villa Taman Bandara, Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap RD pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Bunderan Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.