Bejat, Majikan di Sentani Rudapaksa ART sampai 3 Kali

Edy Siswanto, Jurnalis
Minggu 12 November 2023 11:45 WIB
Pelaku pemerkosaan di Jayapura (Foto: istimewa/Okezone)
Share :

Ia menambahkan bahwa saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan lanjut.

 BACA JUGA:

"Saat ditangkap pelaku AS diketahui dalam pengaruh minuman keras (miras), sehingga saat diinterogasi masih berbelit-belit. Pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,"jelasnya.

Pelaku terancam Pasal 285 atau Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya