JAKARTA — Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mendalami tujuan pemberian uang sebesar Rp40 miliar terhadap Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) di kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Hal itu diungkapkan Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat, 3 November 2023.
"Masih kami dalami apakah uang sejumlah Rp40 miliar dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami atau untuk mempengaruhi proses audit BPK,” ujarnya.
Diketahui, Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Achsanul diduga melanggar pasal Pasal 12B, Pasal 12E atau Pasal 5 ayat 2 huruf B Juncto pasal 15 Undang-undang Tindakan Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 Undang-undang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tibiko Zabar mengatakan, tidak menutup kemungkinan Achsanul Qosasih (AQ) melakukan pencucian uang.
“Tentu kemungkinan ada pencucian uang itu bisa saja terjadi, kalau kita bicara tindak pidana korupsi itu kan kecenderungan pelaku korupsi ini kan bagaimana menyembunyikan harta hasil korupsi sehingga sulit terungkap. Apalagi jumlahnya tidak sedikit,” ujar Tibiko Zabar saat dihubungi,Senin (13/11/2023).
Sehingga Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani kasus tersebut bisa mengejar aliran uang tersebut. Salah satu caranya adalah dengan mengikuti aliran dana hasil korupsi tersebut.
“Konsep follow the money ini adalah konteks pencucian uang ini, bagaimana sih kemana saja aliran dana dugaan korupsi itu mengalir. Jadi menelusuri aliran dana itu hingga jadi ketahuan siapa saja yang ikut menikmati hasil kejahatan korupsi,” ungkapnya.
Lebih lanjut Tibiko, segala kemungkinan untuk membongkar perkara ini juga menjadi penting. Apalagi Achsanul Qosasih yang menjadi tersangka adalah seorang anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), seharusnya independen.
“Bagaimana uang hasil korupsi itu ditempatkan atau dikelabui dalam bentuk lain, jadi selain tipikor akan ada juga peluang bagaimana tindak pidana pencucian uang, yaitu tadi dengan menggunakan pendekatan follow the money,” terangnya.
Dia juga menyarankan agar tersangka Achsanul Qosasih diberhentikan secara tidak hormat dari BPK. Hal itu karena yang bersangkutan telah melanggar Undang-Undang BPK.
Dalam kasus ini Achsanul Qosasi dijerat dengan sangkaan Pasal 12 B, Pasal 12 E, atau Pasal 5 ayat (2) b, juncto Pasal 15 Undang-undang (UU) 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Pasal 5 ayat (1) UU TPPU 8/2008.
“Sesuai dengan undang-undang BPK, pasal 19 pasal 20 itu ya Achsanul Qosasih harus diberhentikan secara tidak hormat, karena sudah melanggar janji bahkan sudah menjadi tersangka,” tegas Tibiko.
(Fahmi Firdaus )