Setelah pembacaan itu, ketiga pasangan pun menandatangi berita acara hasil pengundian nomor urut dan penetapan nomor urut capres dan cawapres.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) yang akan kontestasi dalam Pilpres 2024 mendatang pada Senin (13/11/2023) di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Adapun penetapan paslon Capres-Cawapres setelah KPU verifikasi berkas ketiga pasangan. Penetapan tertuang dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632/2023 tentang penetapan calon presiden dan calon wakil presiden pemilihan umum tahun 2024.
(Khafid Mardiyansyah)