Ketiga, Penandatanganan Persetujuan Bersama Pimpinan DPRD dengan Penjabat Gubernur, dilanjutkan dengan Penyerahan secara Simbolis Raperda yang telah disetujui dari Pimpinan DPRD kepada Penjabat Gubernur.
Keempat Penyampaian Pendapat Akhir Penjabat Gubernur terhadap Raperda tentang APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024.
Dan kelima, Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kota Madya Jakarta Utara.
(Awaludin)