TANJUNGBALAI - Polisi menggagalkan penyelundupan 50 kilogram narkoba jenis sabu dari Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, ke Jakarta. Dua orang kurir narkoba berinisial AR dan AGE juga ikut ditangkap.
Kapolres Asahan AKBP Rocky H. Marpaung didampingi Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan upaya penindakan ini bermula pada hari Sabtu. Saat itu, petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram dari Jalan Gaharu, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Saat dilakukan penyergapan, namun tersangka berhasil melarikan diri. Kemudian dilakukan penyelidikan oleh dan pada hari Minggu, 5 November 2023, berhasil diamankan tersangka AR di Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat.
"Berdasarkan hasil keterangan dari AR kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AGE pada hari Kamis 9 November 2023 di Kabupaten Lampung dalam upayanya melarikan diri," sebut AKBP Rocky, Rabu (15/11/2023).
Setelah berhasil ditangkap AR dan AGE menerangkan bahwa mereka disuruh seseorang berinisial TH untuk mengambil sebanyak 50 kilogram narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial SH di Kota Tanjung Balai. Sabu-sabu itu kemudian akan dibawa ke Jakarta dengan menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza.
"Mereka dijanjikan bayaran Rp10 juta untuk setiap kilogram narkoba yang berhasil mereka bawa sampai ke Jakarta," papar Rocky.