Kegiatan ini sendiri sesuai UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan, serta Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lapas dan Rutan.
BACA JUGA:
"Penggeledahan ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi salah satu rencana aksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yaitu penggeledahan kamar dan tes urin bagi narapidana, tahanan dan anak binaan di lingkungan Lapas bekerjasama dengan aparat penegak hukum," tutupnya.
(Fakhrizal Fakhri )