Tim Prabowo-Gibran Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Tayangan Kampanye Libatkan Anak-Anak

Irfan Maulana, Jurnalis
Senin 20 November 2023 17:02 WIB
Iklan Kampanye yang Libatkan Anak-Anak/Tangkapan layar media sosial
Share :

JAKARTA- Tim Kampanye Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) Prabowo-Gibran dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilu oleh Radar Demokrasi Indonesia (RDI).

Koordinator Nasional RDI, Steve Josh Tarore mengatakan bahwa tayangan itu jelas telah melanggar peraturan soal kampanye. Pasalnya, dalam aturan kampanya tidak boleh melibatkan anak-anak.

"Video dan gambar itu sudah jelas terang-terangan dia melakukan kampanye dan melibatkan ada video atau gambar seorang anak anak yang di bawah umur yang mana jelas-jelas itu sudah melanggar UU Pemilu," jelasnya usai melayangkan laporan di kantor Bawaslu RI, Senin, (20/11/2023).

UU Pemilu yang dimaksud kata Steve yakni Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280 Ayat 2 Huruf K. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih.

Merujuk pada ketentuan UU Pemilu, untuk bisa dikatakan sebagai pemilih adalah WNI yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Artinya, anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan kampanye politik.

'WNI yang tidak memiliki hak memilih kita bisa didefinisikan yang tidak punya hak memilih itu anak di bawah umur atau 17 tahun ke bawah," tegas Steve.

Dalam laporannya, Steve melampirkan sejumlah bukti, salah satunya video tayangan televisi yang menampilkan dugaan kampanye Prabowo yang melibatkan anak-anak. Dugaan pelanggaran selanjutnya yakni soal masa Kampanye. Prabowo diduga melakukan kampanye sebelum masanya.

"Itu jelas-jelas sudah melanggar, padahal kan tahapan kampanye itu tanggal 28 (November) dan itu sudah melanggar," katanya.

Dia berharap proses demokrasi ini bisa berjalan dengan baik tanpa adanya pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Pasangan Capres Cawapres.

"Jangan sampai di rong-rong ataupun ditunggangi, sebab pesta demokrasi saat ini kita harus warnai dengan baik ,damai supaya bisa menjalani proses-proses tahapan ini dengan baik," pungkasnya.

Iklan tersebut dipermasalahkan karena melibatkan anak di bawah umur. Awalnya, iklan itu menampilkan foto anak-anak di bawah umur dengan ajakan mengkonsumsi makanan yang bernutrisi dan hidup sehat.

 "Susu bikin kuat, makan siang bernutrisi, gizi anak terpenuhi, anak sehat ibu bahagia, makan siang susu gratis. Untuk anak Indonesia," tulis dalam iklan itu dikutip, Senin (20/11/2023).

Namun, diakhir tayangan terdapat Capres Prabowo dalam yang dibuat seperti anak-anak. Diduga, tayangan tersebut merupakan kampanye politiknya.

"Generasi sehat, Indonesia maju. Gibran Prabowo Bersama Indonesia Maju 2024," tulis dalam tayangan yang memperlihatkan Prabowo.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya