Berapa Besaran UMP Jakarta 2024? Pj Gubernur DKI: Tunggu Besok

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Senin 20 November 2023 13:56 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Foto: Carlos Roy)
Share :

Kenaikan upah dihitung dengan menggunakan 3 variabel yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa.

Besaran indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh dewan pengupahan daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya