Begini Modus Penjual Roti Cabuli 2 Anak Berkebutuhan Khusus

Eka Setiawan , Jurnalis
Senin 20 November 2023 16:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Istimewa/Okezone)
Share :

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan tersangka diamankan saat berada di dalam rumahnya. Proses hukum ditempuh setelah keluarga melaporkan ke polisi.

“Berdasar bukti-bukti, dan pemeriksaan saksi, tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” kata Irwan di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).

Tersangka dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 3 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5miliar.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya