Dari keterangan polisi, GDA menipu sebanyak 2.268 tiket dengan total kerugian korban yang mencapai Rp5,1 miliar, hal tersebut sesuai dengan enam laporan korban yang merasa dirugikan karena kelakuan dari GDA.
BACA JUGA:
Modus yang dilakukan GDA dalam menipu para korbannya dengan cara menawarkan tiket kepada teman-temannya setelah melakukan tiket war yang terjadi pada bulan Mei 2023. Dengan dalih dirinya mendapatkan komplimen dari promotor yang dijanjikan akan dapat menjelang konser berlangsung.
GDA dikenakan pasal 378 tentang penipuan dan atau 372 tentang penggelepan dengan ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun.
(Qur'anul Hidayat)