Pembunuhan Sadis di Karawang, Remaja Asal Main Bacok Tewaskan Pemuda

Nila Kusuma, Jurnalis
Selasa 21 November 2023 12:14 WIB
Kompol Yuswandi. (Foto: Nila Kusuma)
Share :

"Pelaku asal lihat orang seumuran main bacok saja meski tidak kenal juga. Mereka bertiga naik motor kemudian turun dan langsung main bacok," katanya.

Menurut Yuswandi, pelaku pembacokan dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya