"Pelaku asal lihat orang seumuran main bacok saja meski tidak kenal juga. Mereka bertiga naik motor kemudian turun dan langsung main bacok," katanya.
Menurut Yuswandi, pelaku pembacokan dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)