BANDUNG - Buruh di Jawa Barat mengancam akan melakukan aksi mogok massal, menyusul kenaikan upah minimum provinsi (UMP) hanya 3,57 persen.
“Buruh akan melakukan mogok di Jawa Barat tanggal 29 dan 30 November 2023. Ini sebagai respon atas kenaikan upah minimum yang sangat rendah,” kata Ketua KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto, Selasa (21/11/2023).
Menurut dia, KSPSI Provinsi Jawa Barat prinsipnya menolak penetapan upah minimum baik UMP maupun UMK menggunakan formula PP 51 Tahun 2023. PP tersebut dinilai sangat merugikan kaum buruh. Karena sudah dipastikan kenaikan upah minimum hanya Rp70 ribu dan UMK diperkirakan hanya Rp30 ribuan.
“Sedangkan PNS naik upah 8% dan pensiunan naik 12% ini kebijakan yang sangat tidak adil bagi kaum buruh,” tegas dia.
Sebelumnya, buruh menolak formula perhitungan penetapan upah minimum yang tertuang dalam PP No 51 Tahun 2023. PP tersebut sangat merugikan buruh dengan adanya pembatasan kenaikan upah minimum.
Pada aturan tersebut, mengatur adanya batas atas dan batas bawah dan juga simbol a (Alfa) sebagaimana pasal 26 PP 51 Tahun 2023. Dimana apabila upah minimum yang berjalan sudah diatas rata-rata konsumsi, maka upah minimum tahun 2024 hanya dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dikali alfa. Dimana simbol Alfa menjadi faktor pengurang.
“Dua rumus formula yang tertuang dalam PP tersebut menimbulkan diskriminasi kenaikan upah minimum, dimana sebagian daerah dengan upah minimum akan menggunakan formula pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi dikali alfa,” katanya.