BANDUNG - Buruh di Jawa Barat mengancam akan melakukan aksi mogok massal, menyusul kenaikan upah minimum provinsi (UMP) hanya 3,57 persen.
“Buruh akan melakukan mogok di Jawa Barat tanggal 29 dan 30 November 2023. Ini sebagai respon atas kenaikan upah minimum yang sangat rendah,” kata Ketua KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto, Selasa (21/11/2023).
Menurut dia, KSPSI Provinsi Jawa Barat prinsipnya menolak penetapan upah minimum baik UMP maupun UMK menggunakan formula PP 51 Tahun 2023. PP tersebut dinilai sangat merugikan kaum buruh. Karena sudah dipastikan kenaikan upah minimum hanya Rp70 ribu dan UMK diperkirakan hanya Rp30 ribuan.
“Sedangkan PNS naik upah 8% dan pensiunan naik 12% ini kebijakan yang sangat tidak adil bagi kaum buruh,” tegas dia.
Sebelumnya, buruh menolak formula perhitungan penetapan upah minimum yang tertuang dalam PP No 51 Tahun 2023. PP tersebut sangat merugikan buruh dengan adanya pembatasan kenaikan upah minimum.
Pada aturan tersebut, mengatur adanya batas atas dan batas bawah dan juga simbol a (Alfa) sebagaimana pasal 26 PP 51 Tahun 2023. Dimana apabila upah minimum yang berjalan sudah diatas rata-rata konsumsi, maka upah minimum tahun 2024 hanya dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dikali alfa. Dimana simbol Alfa menjadi faktor pengurang.
“Dua rumus formula yang tertuang dalam PP tersebut menimbulkan diskriminasi kenaikan upah minimum, dimana sebagian daerah dengan upah minimum akan menggunakan formula pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi dikali alfa,” katanya.
Sedangkan bagi daerah dengan upah minimumnya sudah diatas rata-rata konsumsi, maka hanya menggunakan rumus formula pertumbuhan ekonomi kali alfa saja tanpa penambahan inflasi.
“Dengan rumus tersebut maka kenaikkan upah minimum diprediksi hanya 1 sampai 3%, hal tersebut sangat merugikan buruh. PNS upahnya naik 8% sedangkan pensiunan naik 12% hal tersebut mencerminkan ketidak Adilan kepada buruh,” tegas Roy.
Mestinya, kata dia, UMK tahun depan di Jawa Barat naik 15%, atau paling tidak sama dengan kenaikan pensiunan PNS 12%.
“Kalau UMK rendah, daya beli buruh pastinya akan terus merosot harga kebutuhan pokok naiknya sangat signifikan. Ini menunjukkan PP 51 Tahun 2023 merupakan aturan yang pro upah murah,” timpal dia.
(Khafid Mardiyansyah)