SLEMAN - Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang perdana perkara pembunuhan dan mutilasi di Sleman yang korbannya adalah seorang mahasiswa Universitas Muhammdiyah Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian pada Rabu (22/11/2023).
Sidang kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Cahyono didampingi Edy Hartono dan Hernawan. Sidang perdana kali ini dilaksanakan dengan agenda pembacaan isi surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua terdakwa yakni Waliyin (29) dan Ridduan (38) nampak hadir langsung dalam sidang tersebut. Keduanya didampingi oleh penasehat hukum Sri Karyani dan rekan. Sidang sendiri rencananya bakal dimulai pukul 10.00 namun baru terlaksana pukul 11.11 WIB.
Jaksa penuntut umum membacakan dakwaannya. Dalam isi dakwaan tersebut, JPU menilai perbuatan Waliyin dan Ridduan merupakan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Redho Tri Agustian yang sudah direncanakan sebelumnya.
JPU Hanifah mengatakan Kedua terdakwa sebagaimana orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain,. Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Lebih subsider perbuatan para terdakwa diancam dalam pidana Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," kata dia membacakan dakwaannya.
Usai mendengar dakwaan tersebut, penasehat hukum kedua terdakwa W dan RD, Sri Karyani menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan dengan dakwaan dari JPU. Karena menilai semua sudah terpenuhinya isi dakwaan, baik secara syarat formil dan materiil.
"Sudah dengan konfirmasi kebenaran langsung kepada kedua terdakwa,"tutur Sri Karyani.
Karena tidak ada keberatan mama sidang bakal dilanjutkan dengan agenda selanjutnya. Rencananya, sidang akan dilaksanakan pada Kamis, 30 November 2023 pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Sidang selanjutnya Kamis Minggu depan. agenda pemeriksaan saksi-saksi kaitannya dengan pembuktian penuntut umum," ujar majelis hakim.
Usai sidang, JPU Hanifah mengatakan pihaknya telah menyiapkan setidakmya 10-15 orang saksi yang bakal mereka hadirkan di persidangan untuk memperkuat dakwaan. Persidangan minggu depan rencananya akan menghadirkan 4-5 saksi terlebih dulu.
"Kesaksian di luar para terdakwa hanya singkat, besok saksi adalah yang menemukan pertama kali sama kepolisian," ujarnya.
Seperti diketahui, mahasiswa UMY Redho Tri Agustian dihabisi secara keji oleh dua orang kenalannya yaitu Waliyin dan Ridduan. Tubuh Redho dipotong-potong menjadi bagian kecil dan kemudian ada yang sempat direbus.
Potongan tubuh Redho pertama kali ditemukan di dasar sungai Bedog tanggal 17 Juli 2023 yang lalu. Kasus mutilasi ini sempat menghebohkan karena awalnya ada dugaan karena asmara sesama jenis.
(Angkasa Yudhistira)