Polda Metro Kirim Surat Pencekalan Firli Bahuri ke Luar Negeri

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Jum'at 24 November 2023 13:12 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri (foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dicegah keluar negeri pasca ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Surat permohonan pencekalan telah diajukan ke pihak Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hal tersebut diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

"Hari ini, Jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Ditrjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI," ujar dia kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Mantan Kapolres Kota Solo ini menyebut, pencekalan terhadap Firli dilakukan sampai 20 hari kedepan. Ade pun mengungkap alasan pihaknya menceka Firli keluar negeri. Kata dia, alasannya adalah untuk kepentingan penyidikan kasus yang membelitnya.

"Untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 22 November 2023.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya