Jokowi Teken PP Menteri dan Kepala Daerah yang Maju Pilpres 2024 Tak Harus Mundur

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Jum'at 24 November 2023 19:03 WIB
Presiden Jokowi Terbitkan PP/ Okezone
Share :

Hal yang sama juga berlaku untuk Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota

"Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan Cuti," demikian bunyi Pasal 31 ayat 3 dalam PP tersebut.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya