Meskipun telah terjadi penolakan awal dari DPR, terutama melalui Panja Komisi VIII, negosiasi antara Kemenag dan DPR hampir mencapai kesepakatan dengan menetapkan BPIH 2024 sebesar Rp93,4 juta per jamaah haji.
Tulus menyampaikan keinginannya agar angka tersebut masih dapat diturunkan lebih lanjut. Menurutnya, tarif sebesar Rp93,4 juta masih dianggap terlalu mahal dan dapat memberikan beban berat pada calon jamaah haji.
Ia juga menyatakan keprihatinannya bahwa besaran tersebut mungkin dapat menyebabkan beberapa calon jamaah haji mengurungkan niatnya.
Tulus berharap Komisi VIII DPR dapat lebih aktif dalam memperjuangkan penurunan lebih lanjut nilai BPIH 2024. YLKI yakin, DPR sebagai perwakilan rakyat akan terus berkomitmen memperjuangkan kebutuhan calon jamaah haji.
Kepada DPR melalui Panja BPIH 2024, Tulus menyarankan agar dapat menekan biaya-biaya komponen pelaksanaan ibadah haji di tanah suci. Pendekatan ini diharapkan dapat menghasilkan perhitungan biaya haji yang lebih obyektif, dengan mempertimbangkan pengalaman dari tahun-tahun sebelumnya.
"Kalau perlu ada audit ulang terhadap tarif tersebut, sehingga ditemukan formulasi yang lebih adil bagi calon jamaah haji," pungkasnya.
(Arief Setyadi )