Pasalnya, Aiman mengaku mendapatkan sejumlah informasi dari beberapa polisi yang keberatan diminta komandannya untuk membantu pemenangan tim Prabowo-Gibran.
"Bahkan, kemarin, Harian Media Indonesia sudah memberitakan soal pemasangan baliho Prabowo-Gibran yang dilakukan oknum polisi," ujarnya.
Akibat pernyataan tersebut, ada 6 aliansi masyarakat yang melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Keenamnya melaporkan Aiman Witjaksono terkait Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(Erha Aprili Ramadhoni)