JAMBI - Selama periode Januari hingga 1 November 2023, Pengadilan Agama (PA) Jambi sudah mencatat 1.016 kasus perceraian. Ironisnya, yang terbanyak diajukan oleh istri.
Sementara motif gugat cerai terhadap suami, terbanyak adalah pertengkaran soal ekonomi, orang ketiga dan narkoba. Akibatnya, di Kota Jambi saat ini terdapat ratusan wanita resmi berstatus janda baru.
"Hingga 1 November perkara cerai gugat yang masuk ke kota ada 808, sementara cerai talak ada 208 perkara," kata Panitera Hukum Pengadilan Agama Jambi, Raudah Rachman, Selasa (28/11/2023).
Dia menambahkan, bila ditotal ada sebanyak 1.016 perkara yang diterima Pengadilan Agama Jambi hingga 1 November 2023. Dari jumlah perkara itu, ungkapnya, diketahui paling banyak diajukan oleh istri.
"Cerai gugat merupakan perkara perceraian yang diajukan oleh istri kepada suami, yang kasusnya memang lebih banyak dari cerai talak yang diajukan suami kepada istri," tandas Raudah.
Dia menjelaskan, dari permohonan 808 cerai gugat tersebut, hingga 2 November lalu, baru dikabulkan sebanyak 679 perkara dan 48 perkara masih berproses (belum putus) dan sisanya berhasil di mediasi.
"Untuk cerai talak, dari total 208 kasus, yang sudah putus sebanyak 172 perkara, sementara 18 perkara masih proses. Alhamdulillah, sisanya banyak juga yang berhasil di mediasi," imbuhnya.