Selanjutnya, lanjut Kapolsek, ponsel hasil mencuri itu dijual oleh tersangka seharga Rp900 ribu dan uangnya dipergunakan untuk membayar angsuran bank.
"Ponsel milik korban yang hilang sudah berhasil ditemukan dan saat ini dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkaranya," ungkap Riadi.
Lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukoharjo. Dalam proses penyidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(Arief Setyadi )