Jakarta- Guna membantu industri dan perekonomian nasional, Bea Cukai memberikan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) kepada pelaku industri. Bea Cukai pun secara berkesinambungan membina perusahaan penerima fasilitas KITE dan mengawasi pemanfaatan fasilitas tersebut.Tujuannya, untuk mencegah pelanggaran dan ketidakpatuhan atas ketentuan fasilitas KITE.
"Pembinaan dan pengawasan ini selaras dengan fungsi Bea Cukai, yakni trade facilitator dan industrial assistance. Kami membina sekaligus mengakomodasi upaya penegakkan peraturan kepabenanan dan cukai, khususnya pada perusahaan penerima fasilitas KITE," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, pada Jumat (01/12).
Salah satu implementasi pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan KITE terwujud melalui kegiatan coaching clinic hasil audit.
"Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan rutin Bea Cukai dengan perusahaan penerima fasilitas KITE, sebagai bentuk pembinaan sekaligus koordinasi atas feedback Laporan Hasil Audit (LHA). Rangkaian kegiatan coaching clinic hasil audit mencakup sosialisasi peraturan fasilitas KITE, pembahasan hasil audit perusahaan KITE, serta diskusi isu-isu seputar perusahaan KITE," tuturnya.
Disebutkan Encep, pada tanggal 29 November 2023 lalu, Bea Cukai melalui Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai dan Direktorat Fasilitas Kepabeanan telah melaksanakan Coaching Clinic Hasil Audit atas Perusahaan KITE Periode III. Hadir dalam acara tersebut, perusahaan-perusahaan penerima fasilitas KITE di bawah Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta.