JAKARTA- Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri hari ini akan diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Akankah penyidik akan langsung melakukan penahanan?
Firli mengkonfirmasi akan hadir sekitar pukul 09.00 WIB untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
"Dari penasehat hukumnya mengkonfirmasi untuk FB akan hadir," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan dikutip, Kamis (1/11/2023).
Firli Bahuri tidak sendiri menjalani pemeriksaan, penyidik juga bakal memeriksanya bersama bersama Ketua Harian PP PBSI, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta. Keduanya diperiksa di gedung yang sama Bareskrim Polri.
"Materinya ya seputar dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik mas," ungkapnya.
Namun apakah Firli Bahuri akan langsung ditahan? Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebelumnya buka suara soal penahanan Firli Bahuri. Proses penahanan terhadap tersangka merupakan kewenangan penyidik yang menangani perkara tersebut.
"Ya nanti kan kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik. Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan, bisa saja, ya, bisa saja dilakukan penahanan," kata Karyoto di Kantor KPU, beberapa waktu lalu.
Karyoto mengatakan dalam prosesnya, Firli Bahuri akan diperiksa terlebih dahulu dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Nggak ada (faktor lain soal penentu penahanan), anu, kita anu lah, lebih ini aja, kan baru ditetapkan tersangka, belum dipanggil sebagai tersangka. Ya ada fase-fasenya," jelasnya.
Setelah itu, akan menjadi pertimbangan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri untuk menentukan apakah Firli layak untuk ditahan atau tidak.
"Penahanan itu bagian dari upaya paksa, tergantung dari penyidik punya pendapat apa nanti. Nanti diserahkan ke penyidik, saya biasa terima laporan aja," ungkapnya.
Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.
(Angkasa Yudhistira)