JAKARTA - Polres Lubuk Linggau menangkap pelaku pungutan liar (pungli) terhadap sopir angkutan barang yang videonya viral di media sosial. Pelaku diketahui mengenakan atribut kepolisian saat menjalankan aksinya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 7 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Kota Lubuk Linggau. Dalam video yang beredar, pelaku terlihat menghentikan kendaraan angkutan barang yang melintas dan meminta sejumlah uang kepada sopir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Lubuk Linggau bersama Sie Propam langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berinisial E (42), warga Kota Lubuk Linggau, berhasil ditangkap.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menolerir tindakan yang mencederai kepercayaan masyarakat, terlebih apabila dilakukan dengan menyalahgunakan atribut Polri.
“Setelah video tersebut viral, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti. Polres Lubuk Linggau berkomitmen menindak tegas setiap perbuatan melanggar hukum, termasuk penyalahgunaan atribut Polri untuk melakukan pungutan liar,” ujarnya.