Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku merupakan mantan anggota Polri yang sudah tidak lagi berdinas. Saat menjalankan aksinya, pelaku menggunakan pakaian dinas lapangan (PDL) Polri beserta atribut kepolisian.
Pelaku mengakui telah menghentikan kendaraan angkutan barang dan meminta uang sebesar Rp20.000 kepada sopir dengan alasan untuk membeli kopi.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga melakukan tes urine melalui Satresnarkoba bersama Sidokkes dengan pendampingan Sie Propam. Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku positif menggunakan narkoba.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, dua set pakaian PDL Polri beserta atribut lengkap, satu rompi hijau bertuliskan "Polisi", sepasang sepatu PDL Polri, satu helm warna hitam, serta sepasang sandal warna hitam putih.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.