JAMBI - Sat Reskrim Polresta Jambi berhasil mengamankan dua buron atau DPO kasus pengeroyokan salah seorang anggota Ditreskrimsus Polda Jambi oleh gerombolan bermotor yang terjadi pada akhir Oktober lalu.
Kedua pelaku diamankan petugas setelah jadi buronan polisi. Salah satunya diketahui berperan sebagai eksekutor.
"Kedua pelaku, yakni berinisial I dan M. Keduanya berhasil diringkus petugas ditempat persembunyiannya di wilayah Provinsi Lampung," ungkap Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar, Jumat (1/12/2023).
Dia menambahkan, petugas yang terus memburu pelaku pengeroyokan terhadap anggota polisi tersebut mendapatkan informasi keberadaan pelaku, yakni di Provinsi Lampung.
Tanpa membuang waktu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Polres Tulang Bawang, Lampung.
"Alhamdulillah kita sudah melakukan penangkapan terhadap dua orang DPO yang berada di Lampung, salah satunya inisial I, yang merupakan eksekutor dalam tindak pidana tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, anggota Ditreskrimsus Polda Jambi, yakni Andri Sitompul (30) dan Candra (29) sebagai warga menjadi korban pembacokan oleh kelompok pemuda bersenjata tajam di kawasan Arizona Kota Jambi, pada Minggu 29 Oktober 2023.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi Kompol Mas Edi menambahkan, untuk penanganan perkara penganiayaan yang salah satu korbannya adalah anggota Ditreskrimsus Polda Jambi ada 3 tersangka anak dibawah umur dan 4 tersangka dewasa.
"Khusus untuk pelaku anak di bawah umur undang-undang yang mengaturnya berbeda dengan orang dewasa sehingga prosesnya dipercepat sesuai peraturan yang ada," katanya.
Saat ini, kedua pelaku diamankan di sek tahanan Polda Jambi. Sedangkan sisa pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui petugas, sedang diburu polisi.
(Arief Setyadi )