Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi Kompol Mas Edi menambahkan, untuk penanganan perkara penganiayaan yang salah satu korbannya adalah anggota Ditreskrimsus Polda Jambi ada 3 tersangka anak dibawah umur dan 4 tersangka dewasa.
"Khusus untuk pelaku anak di bawah umur undang-undang yang mengaturnya berbeda dengan orang dewasa sehingga prosesnya dipercepat sesuai peraturan yang ada," katanya.
Saat ini, kedua pelaku diamankan di sek tahanan Polda Jambi. Sedangkan sisa pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui petugas, sedang diburu polisi.
(Arief Setyadi )