Perusahaan di Batam Disinyalir Belum Tertib dalam Pelaporan Limbah B3, DLH Tak Segan Cabut Izin

Khafid Mardiyansyah, Jurnalis
Sabtu 02 Desember 2023 15:03 WIB
Share :

BATAM - Kesadaran perusahaan di Kota Batam untuk taat aturan dalam pengelolaan limbah B3 pada masing-masing industri masih belum sesuai harapan.

Lebih dari 50 persen perusahaan disinyalir belum memiliki manifest elektronik untuk pengangkutan limbah B3 dalam rangkaian proses pengelolaan limbah B3 sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.4/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2020 tentang Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, bahwa pengangkutan Limbah B3 wajib disertai dengan Festronik.

Hal ini terungkap dalam kegiatan Sosialisasi pengolahan limbah beracun dan berbahaya (B3) dan Implementasi Digitalisasi Pelaporan Melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup yang diselenggarakan DLHK Kota Batam di Aston Nagoya Batam.

Dalam sambutannya, Kabid Tata Lingkungan Hidup DLH Kota Batam, Saprial mewakili Kepala Dinas menegaskan akan terus menyosialisasikan kepada dunia industri agar terbangun kesadaran bersama menyelamatkan lingkungan dengan mengolah limbah dengan baik dan benar sesuai regulasi yang ditentukan.

Mengenai sanksi, DLH Kota Batam tak segan mencabut izin perusahaan yang setelah disosialisasikan masih belum taat pada aturan.

Dalam kesempatan tersebut, Yurnalisdel dalam kapasitas sebagai General Manager Industrial Sales PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) yang juga menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan yang diikuti lebih dari 90 perusahaan tersebut memaparkan pengelolaan limbah industri yang dilakukan oleh perusahaannya selama 30 tahun hadir di Indonesia.

"Kami telah menerapkan konsep ekonomi sirkular dalam proses pengelolaan limbah sehingga lebih maksimal dalam mendukung kelestarian lingkungan dan menghasilkan energi terbarukan," paparnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya