Sebagaimana termaktub dalam aturan itu, batas maksimum seorang personel Polri adalah di usia 58 tahun. Hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat (2).
Masih dalam pasal tersebut di ayat (3) mengatur soal seorang yang pensiun diberikan kesempatan selama satu tahun untuk masa persiapan pensiun.
(Fahmi Firdaus )