Istana Buka Suara soal Fachrul Razi Dicopot Sebagai Menag Karena Tak Bubarkan FPI

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Senin 04 Desember 2023 17:38 WIB
Fachrul Razi/dok Kemenag
Share :

JAKARTA - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana merespos pernyataan mantan Menteri Agama Fachrul Razi yang mengaku dicopot dari jabatannya lantaran menolak membubarkan FPI.

Ari menjelaskan bahwa dalam pengangkatan dan pemberhentian menteri, Presiden Jokowi memiliki pertimbangan yang dinilai terbaik untuk kepentingan rakyat.

"Dalam hal pengangkatan dan pemberhentian Menteri, Presiden pasti mempertimbangkan banyak hal, untuk yang terbaik bagi kepentingan rakyat, bangsa dan negara," kata Ari dalam keterangannya, Senin (4/12/2023).

 BACA JUGA:

Ari menjelaskan, bahwa keputusan pembubaran FPI tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam Menteri dan Kepala Lembaga dibawah koordinasi Menkopolhukam. Antara lain Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

"SKB 6 K/L itu disampaikan pemerintah setelah rapat bersama yang dilakukan di Kantor Kemenkopolhukam pada tanggal 30 Desember 2020. Jejak digitalnya bisa dicheck lagi," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya