Viral! Dokter Cantik Sekap dan Aniaya Karyawan karena Tersinggung Obrolan Grup WA

Febriyono Tamenk, Jurnalis
Senin 04 Desember 2023 16:45 WIB
Dokter Cantik Sekap 3 Karyawannya/ist
Share :

Saat ini, kata dia, pelaku sedang menjalani pemeriksaan tertutup di ruang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kendari.

“Jika terbukti bersalah, pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,”pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya