Saat ini, kata dia, pelaku sedang menjalani pemeriksaan tertutup di ruang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kendari.
“Jika terbukti bersalah, pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,”pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )