4 Fakta Dokter Cantik Sekap dan Aniaya 3 Karyawannya

Febriyono Tamenk, Jurnalis
Selasa 05 Desember 2023 05:23 WIB
4 fakta dokter cantik sekap dan aniaya karyawannya. (Ilustrasi/Freepik)
Share :

3. Lapor Polisi

Seorang korban, Zahra Sagita Tawulo, melaporkan perbuatan bosnya itu ke polisi. Ia menuntut bosnya diproses hukum.

“Saya tak terima dianiaya. Kemudian kami melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Kendari untuk di lakukan proses hukum,” ujar salah satu korban, Zahra Sagita Tawulo, Senin (4/12/2023).

4. Dokter Cantik Diancam 3 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, setelah dua hari menghilang, pelaku ditangkap polisi di Jalan Malik Raya, Kota Kendari.

Ia menyebut, pelaku kemudian diperiksa di ruang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Kendari.

“Jika terbukti bersalah, pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya