Lebih lanjut Budi mengatakan, tersangka telah delapan kali melakukan aksinya di Kota Bandung. Salah satu wilayah di Kota Bandung, menjadi langganan mereka untuk melakukan begal.
"Dari hasil pemeriksaan dikembangkan ternyata para pelaku telah melakukan tindak pidana di delapan TKP di wilayah Kota Bandung. Saya lihat TKP-nya rata rata di tempat yang sama. Ada dua titik di Cicendo, Dago, Cipaganti, berarti daerah-daerah atas," tandas Budi.
Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka diancak dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
"Yang pasti saya harapkan ini kejadian terakhir para pelaku 365 begal. Kalau memang akan melakukan lagi dari Polrestabes tidak segan melakukan tindak tegas terukur kepada para pelaku 365," kata Budi.
(Awaludin)