JAKARTA - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (6/12/2023).
Pantauan MNC Portal di Bareskrim, Firli tiba pukul 09.13 di Bareskrim Polri dengan mengenakan kemeja biru dan celana hitam.
Namun berbeda dengan kedatangan di pemeriksaan sebelumnya, Firli kali ini tidak menghindari awak media. Namun, tidak ada sepatah kata pun yang diungkap Firli sebelum menjalani pemeriksaan. Terlihat, ia berjalan dengan cepat sambil mendapatkan pengamanan dari ajudannya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan lanjutan ini sama seperti pemeriksaan sebelumnya.
"Yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik, sebagai kelanjutan atas pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap tersangka FB yang sudah dilakukan sebelumnya," ujar Ade saat dikonfirmasi terpisah.
Diketahui, pemeriksaan ini dilakukan untuk memberkas perkara. Setelah berkas perkara rampung, penyidik akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kemudian, bila berkas lengkap, selanjutnya penyidik melimpahkan tersangka Firli Bahuri beserta barang bukti untuk menjalani persidangan.
Sebagai informasi, penyidik gabungan telah melakukan pemeriksaan perdana sejak Firli ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (mentan) SYL, pada Jumat (1/12/2023).
Pada pemeriksaan pertama, Firli Bahuri dicecar sebanyak 40 pertanyaan selama 10 jam mulai pukul 09.00-19.00 WIB.
"Tersangka diperiksa sebanyak 40 pertanyaan,"kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa, Jumat (1/12/2023) malam.
Arief menjelaskan, ada tujuh poin yang dititikberatkan. Pertama, perihal hak-hak Firli Bahuri sebagai tersangka. Kedua, soal peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji.
"Ketiga, komunikasi yang menggunakan bukti digital, transaksi penukaran valas," ujar Arief.
Keempat, kata Arief, mengenai transaksi penukaran valas. Kelima, jabatannya sebagai pimpinan KPK meliputi kewajiban dan larangannya.
Selain itu, penyidik juga mencecar Firli soal harta kekayaan dan LHKPN. Kemudian, aset atau harta kekayaan lainnya yang masih dimiliki.
(Fahmi Firdaus )